PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 976
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Subdirektorat Perundingan Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan fasilitasi perundingan perubahan iklim; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan fasilitasi perundingan perubahan iklim; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria fasilitasi perundingan perubahan iklim;dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitasi perundingan perubahan iklim.
