Pasal 972
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Teknologi Rendah Karbon menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon;dan
e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon.
