Pasal 968
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967, Subdirektorat Sumber Daya Pendanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan skema pembiayaan, skema insentif dan pengembangan jejaring mitra REDD+; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan skema pembiayaan, skema insentif dan pengembangan jejaring mitra REDD+; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan skema pembiayaan, skema insentif dan pengembangan jejaring mitra REDD+; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
skema pembiayaan, skema insentif dan pengembangan jejaring mitra REDD+;dan e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis skema pembiayaan, skema insentif dan pengembangan jejaring mitra REDD+.
