Pasal 962
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Monitoring, Pelaporan, Verifikasi dan Registri Sektor Energi dan Industri mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri sektor energi dan industri. (2) Seksi Monitoring, Pelaporan, Verifikasi dan Registri Sektor Limbah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri sektor limbah.
