Pasal 956
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Subdirektorat Monitoring, Pelaporan, Verifikasi dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan monitoring, pelaporan verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis lahan; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis lahan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis lahan;dan e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis lahan daerah.
