PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 954
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Energi dan Industri mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor energi dan industri. (2) Seksi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor limbah.
