PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 950
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi
pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor kehutanan. (2) Seksi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor pertanian.
