Pasal 948
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947, Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Berbasis Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan;dan e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan di daerah.
