PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 942
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Perangkat Pengendalian Bahan Perusak Ozon mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perangkat pengendalian bahan perusak ozon. (2) Seksi Pemantauan Bahan Perusak Ozon mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemantauan bahan perusak ozon.
