PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 936
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Subdirektorat REDD+ menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan REDD+; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan REDD+; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria REDD+;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan REDD+ di daerah.
