PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 934
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Pemantauan Aksi Mitigasi Berbasis Lahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemantauan aksi mitigasi berbasis lahan. (2) Seksi Pemantauan Aksi Mitigasi Berbasis Non Lahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemantauan aksi mitigasi berbasis non lahan.
