PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 932
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931, Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan pelaksanaan mitigasi berbasis lahan dan berbasis non lahan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemantauan pelaksanaan mitigasi berbasis lahan dan berbasis non lahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan pelaksanaan mitigasi berbasis lahan dan berbasis non lahan;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemantauan pelaksanaan mitigasi berbasis lahan dan berbasis non lahan di daerah.
