PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Investasi dan Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah dan kerja sama perdagangan serta badan layanan umum; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya;dan c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan dana bagi hasil yang berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kehutanan dan lingkungan hidup.
