PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 928
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, Subdirektorat Perencanaan, Kebijakan dan Perangkat Mitigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan perangkat mitigasi perubahan iklim; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan dan perangkat mitigasi perubahan iklim; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan perangkat mitigasi perubahan iklim;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan, kebijakan dan perangkat mitigasi perubahan iklim di daerah.
