Pasal 925
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan mitigasi, perangkat mitigasi, pemantauan pelaksanaan mitigasi, REDD+, dan pengendalian bahan perusak ozon; b. pelaksanaan kebijakan pengendalian bahan perusak ozon; c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan mitigasi, perangkat mitigasi, pemantauan pelaksanaan mitigasi, REDD+, dan pengendalian bahan perusak ozon; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria mitigasi, perangkat mitigasi, pemantauan pelaksanaan mitigasi, REDD+, dan pengendalian bahan perusak ozon; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis mitigasi, perangkat mitigasi, pemantauan pelaksanaan mitigasi, REDD+, dan pengendalian bahan perusak ozon; f. supervisi atas pelaksanaan urusan mitigasi, perangkat mitigasi, pemantauan pelaksanaan mitigasi, REDD+, dan pengendalian bahan perusak ozon; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
