Pasal 916
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Subdirektorat Adaptasi Ekologi Alami menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan adaptasi perubahan iklim ekosistem darat, pesisir dan laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan adaptasi perubahan iklim ekosistem darat, pesisir dan laut; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan adaptasi perubahan iklim ekosistem darat, pesisir dan laut; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria adaptasi perubahan iklim ekosistem darat, pesisir dan laut;dan e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi urusan adaptasi perubahan iklim pada ekosistem darat, pesisir dan laut di daerah.
