PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 914
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Perencanaan Adaptasi Ekologi Alami mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perencanaan adaptasi ekologi alami atas perubahan iklim. (2) Seksi Perencanaan Adaptasi Ekologi Buatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, serta penyiapan bahan
supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang adaptasi ekologi buatan atas perubahan iklim.
