PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 912
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Subdirektorat Perencanaan Adaptasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan adaptasi ekologi alami dan ekologi buatan atas perubahan iklim; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan adaptasi ekologi alami dan ekologi buatan atas perubahan iklim; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan adaptasi ekologi alami dan ekologi buatan atas perubahan iklim;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi urusan perencanaan adaptasi ekologi alami dan ekologi buatan atas perubahan iklim di daerah.
