Pasal 910
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Analisis Ekologis Alami mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang identifikasi dan analisis kerentanan ekologi alami akibat perubahan iklim.
(2) Seksi Analisis Ekologi Buatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang identifikasi dan analisis kerentanan ekologi buatan akibat perubahan iklim.
