Pasal 905
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan identifikasi dan analisis kerentanan, perencanaan adaptasi perubahan iklim, dan adaptasi ekologis serta buatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan adaptasi ekologis dan buatan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan identifikasi dan analisis kerentanan, perencanaan adaptasi perubahan iklim, dan adaptasi ekologis serta buatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis identifikasi dan analisis kerentanan, perencanaan adaptasi perubahan iklim, dan adaptasi ekologis serta buatan; e. supervisi atas pelaksanaan urusan identifikasi dan analisis kerentanan, perencanaan adaptasi perubahan iklim, dan adaptasi ekologis serta buatan di daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
