Pasal 895
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana formasi pegawai, administrasi kepegawaian, dan pendisiplinan dan penghargaan pegawai. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pengembangan pendidikan, pelatihan, administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan analisis jabatan, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan evaluasi kinerja organisasi, serta penyusunan tata hubungan kerja, pedoman dan prosedur kerja dan pembakuan prasarana dan sarana kerja.
