Pasal 886
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerjasama teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian perubahan iklim; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengolahan sistem informasi di bidang pengendalian perubahan iklim; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengendalian perubahan iklim; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengendalian perubahan iklim; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.
