PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 884
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim; c. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim; d. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi; e. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional; dan f. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
