Pasal 879
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun bidang sistem tanggap darurat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. (2) Seksi Pemulihan Non Institusi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun pada lahan tak bertuan.
