Pasal 877
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Subdirektorat Tanggap darurat dan Pemulihan Non Institusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan tanggap darurat dan pemulihan kontaminasi dan sistem tanggap darurat pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun di bidang non institusi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan tanggap darurat pengelolaan dan pemulihan kontaminasi limbah berbahaya beracun di bidang non institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tanggap darurat pengelolaan dan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya beracun di bidang non institusi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis tanggap darurat pengelolaab dan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya beracun di bidang non institusi;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan tanggap darurat pengelolaan dan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya beracun di bidang non institusi di daerah.
