Pasal 873
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Subdirektorat Pemulihan Manufaktur, Agroindustri dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemulihan kontaminasi limbah berbahaya dan beracun di bidang manufaktur, agroindustri dan jasa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemulihan kontaminasi limbah berbahaya dan beracun di bidang manufaktur, agroindustri dan jasa; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur, agroindustri dan Jasa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur, agroindustri dan Jasa;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur, agroindustri dan Jasa yang dilakukan di daerah.
