Pasal 869
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Subdirektorat Pemulihan Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemulihan kontaminasi limbah berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas di daerah.
