Pasal 843
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang prasarana. (2) Seksi Jasa mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang jasa.
