Pasal 841
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Subdirektorat Prasarana dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang prasarana dan jasa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang prasarana dan jasa; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang prasarana dan jasa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang prasarana dan jasa; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang sektor prasarana dan jasa;dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang prasarana dan jasa di daerah.
