Pasal 837
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836, Subdirektorat Agroindustri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang agroindustri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang agroindustri c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang agroindustri; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang agroindustri; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang agroindustri;dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang agroindustri di daerah.
