Pasal 833
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Subdirektorat Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur;dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di bidang manufaktur di daerah.
