Pasal 821
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Subdirektorat Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penanganan bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembatasan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan bahan berbahaya dan beracun; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penanganan bahan berbahaya dan beracun;dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan penanganan bahan berbahaya dan beracun di daerah.
