PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, evaluasi, penelaahan, dan penyusunan administrasi perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pelaporan biro.
