PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 813
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Subdirektorat Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengendalian bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian bahan berbahaya dan beracun;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian bahan berbahaya dan beracun; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian bahan berbahaya dan beracun di daerah.
