Pasal 809
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Subdirektorat Penerapan Konvensi Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penerapan konvensi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerapan perjanjian dan konvensi, dan aksi nasional tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penerapan konvensi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasipelaksanaan bimbingan teknis penerapan konvensi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan penerapan konvensi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di daerah.
