PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 804
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah.
