PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 801
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800, Subdirektorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah.
