Pasal 797
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sarana prasarana penanganan dan tempat pemrosesan akhir sampah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan sarana prasarana penanganan dan tempat pemrosesan akhir sampah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana prasarana penanganan dan tempat pemrosesan akhir sampah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis sarana prasarana penanganan dan tempat pemrosesan akhir sampah;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan sarana prasarana penanganan dan tempat pemrosesan akhir sampah di daerah.
