Pasal 793
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Subdirektorat Aplikasi dan Daur Ulang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan sampah spesifik dan daur ulang sampah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah spesifik dan daur ulang sampah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah spesifik dan daur ulang sampah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sampah spesifik dan daur ulang sampah;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengelolaan sampah spesifik dan daur ulang sampah di daerah.
