Pasal 791
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Bina Manufaktur mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembatasan sampah dan fasilitas tanggung jawab produsen yang diperluas pada sektor manufaktur. (2) Seksi Bina Peritel mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembatasan sampah dan fasilitas tanggung jawab produsen yang diperluas pada sektor peritel.
