PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 789
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 788, Subdirektorat Barang dan Kemasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan sampah barang dan kemasan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah barang dan kemasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah barang dan kemasan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sampah barang dan kemasan;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengelolaan sampah barang dan kemasan di daerah.
