Pasal 784
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan serta melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, dan penanganan permasalahan, pertimbangan dan advokasi permasalahan hukum. (2) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
