Pasal 780
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan pembinaan tata persuratan serta urusan rumah tangga. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan barang milik negara. (3) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan barang milik negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI, verifikasi, pelaporan keuangan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, penyelenggaraan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
