PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 778
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
