PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 772
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran; (2) Subbagian Evaluasi, Pelaporan, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan pengumpulan data, evaluasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
