PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 770
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja rencana, program dan anggaran, penyusunan statistik Direktorat Jenderal;dan c. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
