Pasal 767
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknis, pemantauan, evaluasi, statistik dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.
