Pasal 758
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Subdirektorat Pemulihan Kerusakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka di daerah.
