Pasal 754
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Subdirektorat Inventarisasi dan Pelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi dan pelembagaan lahan akses terbuka dan kerusakan lingkungan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan pelembagaan lahan akses terbuka dan kerusakan lingkungan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan pelembagaan lahan akses terbuka dan kerusakan lingkungan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan pelembagaan lahan akses terbuka dan kerusakan lingkungan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan pelembagaan lahan akses terbuka dan kerusakan lingkungan di daerah.
