Pasal 750
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Subdirektorat Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka di daerah.
